Apa itu Panti Asuhan
Panti asuhan menurutku adalah tempat untuk mengasuh. Hal tersebut didasarkan asal kata
panti asuhan itu sendiri, yaitu panti yang berarti pondok atau tempat dan asuhan yang bermakna membimbing, mengasuh. Berbeda dengan panti jompo yang dihuni oleh lansia, panti asuhan umumnya dihuni oleh anak-anak. Anak-anak tersebut kebanyakan adalah anak-anak terlantar, anak yatim piatu, dan anak-anak yang terkadang dititipkan oleh pihak keluarganya. Saat ini
panti asuhan tidak hanya ada di kota kota besar seperti Bandung, Jakarta, dan Surabaya.
Panti Asuhan Yatim Piatu
Panti asuhan yatim piatu adalah sebuah panti yang dikhususkan untuk merawat dan membimbing anak yatim piatu. Anak yatim dalam Islam dipandang sebagai anak yang harus dipelihara dengan baik. Bahkan Nabi Muhammad terlahir sebagai anak yatim (tanpa ayah). Dalam salah satu hadisnya, hubungan antara orang yang merawat anak yatim dengan adil diibaratkan jari telunjuk dan jari tengah atau sangat dekat.
Meskipun kebanyakan anak yatim piatu adalah tidak mampu, namun ada juga anak yatim yang memiliki harta warisan orangtuanya. Dikarenakan ketidakmampuan anak dalam mengelola harta tersebut , Rosul Muhammad sangat menganjurkan untuk memelihara anak yatim piatu sampai anak yatim piatu tersebut mampu mengurus diri dan hartanya. Tidak dibenarkan orang yang memelihara anak yatim mengambil harta yang mengambil anak yatim piatu. Bahkan dalam Al Qur’an disebutkan bahwa orang yang memakan harta anak yatim akan disiksa dengan siksaan yang berat.
Anak Yatim Piatu dan Zakat
Setiap pribadi muslim diwajibkan untuk membayar zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Besarnya zakat fitrah di Indonesia umumnya adalah 2,5 kg beras atau disesuaikan dengan makanan poko setempat yang nilainya setara dengan 2,5 kg beras. Tidak boleh kurang. Jika pembayaran zakat fitrah kurang dari ketentuan maka hukumnya tidak sah dan dianggap sebagai sedekah biasa. Waktu dan ketentuan pembayaran zakat telah di atur dalam syariat Islam. Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta benda yang dimiliki yang besarnya pada umumnya adalah 2,5% dari nilai bersih.
Zakat biasanya dikumpulkan oleh lembaga amil zakat. (LAZ). Ada pendapat yang mengatakan bahwa dana zakat tidak diperuntukkan bagi anak yatim. Hal tersebut didasari oleh alasan Surat At Taubah ayat 60, tentang 8 golongan yang berhak menerima Zakat; disana tidak disebutkan anak yatim sebagai penerima Zakat.”
Pertanyaanya, benarkah anak yatim tidak boleh menerima Zakat? Bagaimana pandangan Islam tentang posisi anak yatim sebagai penerima Zakat? Bolehkah memanfaatkan dana Zakat untuk menyantuni, membina, dan memberdayakan anak yatim? Penjelasan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
[SATU]: anak yatim itu ada yang kaya, mewarisi harta banyak dari orangtuanya, atau mereka berada di bawah pemberian nafkah yang mencukupi dari kerabatnya. Dalam posisi demikian, anak yatim tidak perlu diberi bagian dari Zakat.
[DUA]: bagi anak yatim yang miskin, fakir, muallaf, dalam perjalanan, dll. sesuai criteria 8 kelompok penerima Zakat, mereka lebih AFDHAL untuk menerima Zakat, karena selain membutuhkan, mereka juga yatim.
[TIGA]: bagi semua anak yatim, baik miskin atau kaya, mereka berhak mendapat santunan BATIN dari kaum Muslimin, berupa sikap lembut, perhatian, kasih-sayang, perlindungan, dll. Hal itu sesuai perintah Nabi Saw untuk memperlakukan anak yatim dengan sebaik-baiknya.
[EMPAT]: Secara umum, ajaran sangat peduli dengan nasib kaum yang menderita, khususnya dalam hal ini adalah nasib anak yatim. Maka tidak salah jika Islam disebut sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamiin.
Anda dapat membaca penjelasan lebih rinci
disini. Artikel ini dibuat untuk memenuhi
Kontes SEO Info Zakat dan Teak123 yang diadakan oleh infozakat dengan target keyword
TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia.